skip to main |
skip to sidebar
Denpasar, Undang-Undang Gerakan Pramuka yang dirancang DPR-RI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI mengisyaratkan terbentuknya Gugus Depan Komunitas dan Gugus Darma di Kwartir Cabang disamping Gugus Depan berbasis Satuan Pendidikan di sekolah.
Terbentuknya Gugus Depan Komunitas dan Gugus Darma sebagai realisasi dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka diatur dalam Bab IV Kelembagaan pada pasal 22 ayat 2, dimana Gugus Depan Berbasis Komunitas meliputi kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyaratan dan komunitas lainnya sedangkan Gugus Darma merupakan wadah untuk Purna Pramuka yang telah tidak aktif dalam kepramukaan.
“dengan undang-undang ini akan memberikan dukungan dan mampu mendorong percepatan revitalisasi Gerakan Pramuka yang telah dicanangkan Presiden, termasuk dalam undang-undang ini akan merangkul berbagai komponen masyarakat untuk mengembangkan pramuka seperti adanya Gugus Depan Berbasis Komunitas dan Gugus Darma,” ungkap Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Prof. Dr. H. Azrul Azwar, MPH, minggu (21/11).
Sayangnya dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka tersebut tidak dilengkapi dengan pembentukan Peraturan Pemerintah,” dan yang terakhir yang saya harapkan adalah masukan dari peserta untuk penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka karena undang-undang ini sedikit agak aneh, karena tidak ada kata-kata penugasan pembentukan PP, semuanya dituangkan dalam AD dan ART,” papar Azrul Azwar.
Dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka yang disosialisasikan di Agung Room Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur Denpasar terdiri dari Sembilan bab dan empat puluh Sembilan pasal yang mengatur Ketentuan Umum; Asas, Fungsi dan Tujuan; Pendidikan Kepramukaan; Kelembagaan; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Keuangan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. (k3)
Denpasar, untuk pertama kali sejak disahkan bulan lalu, Undang-Undang Gerakan Pramuka disosialisasikan dengan menyasar Propinsi Bali dengan melibatkan, Pengurus Kwarda Bali, Pengurus Kwarcab Kabupaten dan Kota di Bali serta eksekutif dan legeslatif Kabupaten Kota di Bali.
Kegiatan yang bertajuk Seminar Nasional dan Sosialisasi Undang-Undang Gerakan Pramuka, minggu (21/11) di Agung Room Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur Denpasar, menghadirkan pembicara, Anggota Komisi X DPR-RI, Ir. Wayan Koster MM, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Prof. Dr. H. Azrul Azwar, MPH dan Staf Ahli Bidang Revitalisasi Gerakan Pramuka Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Prof. Dr. Amran Razak, MSc.
Anggota Komisi X DPR-RI, Wayan Koster sebagai pembicara pertama mengungkapkan proses pembuatan Undang-Undang Gerakan Pramuka dimana undang-undang tersebut merupakan langkah revitalisasi bagi organisasi,” undang-undang ini merupakan langkah revitalisasi bagi Gerakan Pramuka dan seluruh organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan dengan mengacu pada fungsi dan tujuannya,” paparnya.
Kakwarnas Azrul Azwar dalam makalahnya lebih banyak menyoroti hasil Undang-Undang Gerakan Pramuka yang masih perlu dibuatkan penjelasan secara khusus melalui Peraturan Pemerintah dalam materi Revitalisasi dan Undang-Undang Gerakan Pramuka. Sedangkan Staf Ahli Revitalisasi Gerakan Pramuka Kemenpora, Amran Razak mengulas Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka.
Kegiatan sosialisasi juga dilakukan tanya jawab dengan memberikan saran dan masukan terkait Undang-Undang Gerakan Pramuka yang masih memerlukan adanya penjelasan untuk dapat menjadi pedoman dalam kegiatan Kepramukaan. (k3)
Singaraja, Revitalisasi Gerakan Pramuka melalui pemberdayaan Pramuka di Gugus Depan menjadi program utama Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Buleleng, sasaran awal yang dilakukan dengan mengelar Orientasi Singkat Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) untuk tahap pertama tingkat SMA/SMK di Kabupaten Buleleng.
Orientasi singkat kepramukaan, sabtu (20/11) yang melibatkan para Kepala SMA/SMK sebagai Mabigus itu digelar di SMA Negeri 1 Singaraja dan dibuka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa yang juga Wakil Ketua Kwarcab Buleleng, hadir dalam kegiatan tersebut Kakwarcab Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dan sejumlah Andalan Cabang serta Korp Pelatih yang tergabung dalam Pusdiklatcab Buleleng.
“orientasi singkat untuk para kepala sekolah sebagai mabigus ini untuk memberikan pengenalan dan wawasan keberadaan Gerakan Pramuka, khususnya Pramuka Penegak, sehingga kepala sekolah mampu meningkatkan peranan, fungsi dan tanggung jawabnya dalam mendukung perkembangan Pramuka di sekolah,’ ungkap Kadisdik Gede Suyasa.
Hal senada diungkapkan Kakwarcab Dewa Puspaka, dimana Orientasi Singkat dengan melibatkan para Mabigus tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenjang peserta didik dan dibagi dalam tiga wilayah,” ini merupakan program kerja kwartir didalam meningkatkan kwalitas dan kwantitas gerakan pramuka di Gugus Depan dan akan dilakukan secara bertahap dibagi menjadi dua jenjang dalam tiga wilayah,” paparnya.
Orientasi Singkat yang berlangsung selama dua hari tersebut diberikan berbagai materi kepramukaan termasuk sejumlah kegiatan di lapangan, sehingga dari pelaksanaan pengenalan kegiatan kepramukaan itu mampu mendorong para Kepala Sekolah untuk mengembangkan Kepramukaan di SMA/SMK. (k3)