Denpasar, untuk pertama kali sejak disahkan bulan lalu, Undang-Undang Gerakan Pramuka disosialisasikan dengan menyasar Propinsi Bali dengan melibatkan, Pengurus Kwarda Bali, Pengurus Kwarcab Kabupaten dan Kota di Bali serta eksekutif dan legeslatif Kabupaten Kota di Bali.
Kegiatan yang bertajuk Seminar Nasional dan Sosialisasi Undang-Undang Gerakan Pramuka, minggu (21/11) di Agung Room Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur Denpasar, menghadirkan pembicara, Anggota Komisi X DPR-RI, Ir. Wayan Koster MM, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Prof. Dr. H. Azrul Azwar, MPH dan Staf Ahli Bidang Revitalisasi Gerakan Pramuka Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Prof. Dr. Amran Razak, MSc.
Anggota Komisi X DPR-RI, Wayan Koster sebagai pembicara pertama mengungkapkan proses pembuatan Undang-Undang Gerakan Pramuka dimana undang-undang tersebut merupakan langkah revitalisasi bagi organisasi,” undang-undang ini merupakan langkah revitalisasi bagi Gerakan Pramuka dan seluruh organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan dengan mengacu pada fungsi dan tujuannya,” paparnya.
Kakwarnas Azrul Azwar dalam makalahnya lebih banyak menyoroti hasil Undang-Undang Gerakan Pramuka yang masih perlu dibuatkan penjelasan secara khusus melalui Peraturan Pemerintah dalam materi Revitalisasi dan Undang-Undang Gerakan Pramuka. Sedangkan Staf Ahli Revitalisasi Gerakan Pramuka Kemenpora, Amran Razak mengulas Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka.
Kegiatan sosialisasi juga dilakukan tanya jawab dengan memberikan saran dan masukan terkait Undang-Undang Gerakan Pramuka yang masih memerlukan adanya penjelasan untuk dapat menjadi pedoman dalam kegiatan Kepramukaan. (k3)
Kegiatan yang bertajuk Seminar Nasional dan Sosialisasi Undang-Undang Gerakan Pramuka, minggu (21/11) di Agung Room Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur Denpasar, menghadirkan pembicara, Anggota Komisi X DPR-RI, Ir. Wayan Koster MM, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Prof. Dr. H. Azrul Azwar, MPH dan Staf Ahli Bidang Revitalisasi Gerakan Pramuka Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Prof. Dr. Amran Razak, MSc.
Anggota Komisi X DPR-RI, Wayan Koster sebagai pembicara pertama mengungkapkan proses pembuatan Undang-Undang Gerakan Pramuka dimana undang-undang tersebut merupakan langkah revitalisasi bagi organisasi,” undang-undang ini merupakan langkah revitalisasi bagi Gerakan Pramuka dan seluruh organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan dengan mengacu pada fungsi dan tujuannya,” paparnya.
Kakwarnas Azrul Azwar dalam makalahnya lebih banyak menyoroti hasil Undang-Undang Gerakan Pramuka yang masih perlu dibuatkan penjelasan secara khusus melalui Peraturan Pemerintah dalam materi Revitalisasi dan Undang-Undang Gerakan Pramuka. Sedangkan Staf Ahli Revitalisasi Gerakan Pramuka Kemenpora, Amran Razak mengulas Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka.
Kegiatan sosialisasi juga dilakukan tanya jawab dengan memberikan saran dan masukan terkait Undang-Undang Gerakan Pramuka yang masih memerlukan adanya penjelasan untuk dapat menjadi pedoman dalam kegiatan Kepramukaan. (k3)