Senin, 22 November 2010

UU Gerakan Pramuka Membentuk Gugus Depan Komunitas dan Gugus Darma Pramuka

Denpasar, Undang-Undang Gerakan Pramuka yang dirancang DPR-RI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI mengisyaratkan terbentuknya Gugus Depan Komunitas dan Gugus Darma di Kwartir Cabang disamping Gugus Depan berbasis Satuan Pendidikan di sekolah.

Terbentuknya Gugus Depan Komunitas dan Gugus Darma sebagai realisasi dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka diatur dalam Bab IV Kelembagaan pada pasal 22 ayat 2, dimana Gugus Depan Berbasis Komunitas meliputi kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyaratan dan komunitas lainnya sedangkan Gugus Darma merupakan wadah untuk Purna Pramuka yang telah tidak aktif dalam kepramukaan.


“dengan undang-undang ini akan memberikan dukungan dan mampu mendorong percepatan revitalisasi Gerakan Pramuka yang telah dicanangkan Presiden, termasuk dalam undang-undang ini akan merangkul berbagai komponen masyarakat untuk mengembangkan pramuka seperti adanya Gugus Depan Berbasis Komunitas dan Gugus Darma,” ungkap Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Prof. Dr. H. Azrul Azwar, MPH, minggu (21/11).


Sayangnya dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka tersebut tidak dilengkapi dengan pembentukan Peraturan Pemerintah,” dan yang terakhir yang saya harapkan adalah masukan dari peserta untuk penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka karena undang-undang ini sedikit agak aneh, karena tidak ada kata-kata penugasan pembentukan PP, semuanya dituangkan dalam AD dan ART,” papar Azrul Azwar.


Dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka yang disosialisasikan di Agung Room Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur Denpasar terdiri dari Sembilan bab dan empat puluh Sembilan pasal yang mengatur Ketentuan Umum; Asas, Fungsi dan Tujuan; Pendidikan Kepramukaan; Kelembagaan; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Keuangan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. (k3)